Advertisement

Kejagung Ungkap Peran Dirut PT KTM dalam Kasus Importasi Gula

Newswire
Kamis, 06 Februari 2025 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejagung Ungkap Peran Dirut PT KTM dalam Kasus Importasi Gula Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 20152016 yang masih menjadi buronan, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Tidak hanya itu, Kejagung juga mengungkapkan peran ASB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Bakal Telusuri Aliran Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

"Lalu, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor," ucapnya.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.

Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.

Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN di Lingkup Pemkab Gunungkidul Dipecat

Gunungkidul
| Kamis, 06 Februari 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement