Advertisement

Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online

Newswire
Rabu, 05 Februari 2025 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Realisasi pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek daring (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online) terus mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan instansinya tetap konsisten untuk memberikan perlindungan bagi pekerja online termasuk ojol. 

Advertisement

“Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Indah mengatakan pihaknya maupun perusahaan terkait harus mendengarkan aspirasi para mitra. Terlebih, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga akan menggelar aksi menuntut pemberian THR untuk ojol, taksi daring, hingga kurir kepada Kemnaker RI pada Senin (17/2).

“Kita dengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,” ujar Indah.

Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten kepada perlindungan dan pemberian hak para pekerja berbasis kemitraan tersebut.

“Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,” kata Indah.

Adapun pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinilai Ketinggalan Zaman, Perda Minuman Beralkohol di Gunungkidul Segera Direvisi

Gunungkidul
| Rabu, 05 Februari 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement