Advertisement
Menteri ATR/BPN Copot 6 Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menytakan pihaknya telah mencopot enam orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat.
Advertisement
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.
Saat ini, kata Nusron pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari 6 pegawai yang terlibat kasus pagar laut di Tangerang.
“Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-sk-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Desak Aparat Penegak Hukum Usut Polemik Pagar Laut
Diketahui, pada pekan lalu Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.
"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Berikut 8 Pegawai yang Terkena Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang:
JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang.
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan.
WS, Ketua Panitia A.
YS, Ketua Panitia A.
NS, Panitia A.
LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET.
KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Prosesi Pemilihan Paus Baru Ditetapkan Rabu, Kardinal Ignatius Suharyo Tiba di Roma
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
- Siang Ini, Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soekarno Hatta Diresmikan Prabowo
- Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
- Heboh Rencana Vasektomi Wajib untuk Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Haram
- Tiang Telkom Roboh Melintang di Jalan Akibat Gempa Magnitudo 6,0 di Pohuwato Gorontalo
- BMKG Sebut Gempa Pohuwato Gorontalo Akibat Deformasi Lempeng Laut Sulawesi
- Kartu Nusuk dari Arab Saudi Mulai Dibagikan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Percepatan Makan Bergizi Gratis
- Anthony Albanese Kembali Menjabat Perdana Menteri Seusai Partai Buruh Menang Pemilu Australia 2025
Advertisement