Advertisement

Inpres Penghematan Anggaran Prabowo, Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Rp200 Miliar

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Inpres Penghematan Anggaran Prabowo, Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Rp200 Miliar Presiden Prabowo Subianto. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) pertama pada 2025 untuk menghemat anggaran hingga Rp306,69 triliun. Salah satu penghematan anggaran dari Inpres itu adalah pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 Miliar.

Anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran instruksi itu, dari tingkat pusat hingga daerah.

Advertisement

Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku pada hari yang sama.

Terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025 itu, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Mereka mendapatkan mandat untuk meninjau ulang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran. APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah (TKD) 2025 menjadi sasaran peninjauan itu.

Total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.

"[Menginstruksikan] Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun," tertulis dalam Inpres 1/2025, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Dari total efisiensi itu, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun. Lalu, peninjauan TKD senilai Rp50,59 triliun.

Para menteri dan pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja masing-masing K/L sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Perlu dicatat, identifikasi untuk penghematan anggaran itu tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS tidak akan terpengaruh perintah penghematan anggaran Prabowo.

Prabowo memberikan perintah khusus kepada Sri Mulyani yang tercantum dalam diktum kelima Inpres 1/2025. Berikut isinya:

  1. Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a

  2. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:

  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
  4. Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)

  5. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)

  6. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)

  7. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan

  8. Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)

  9. Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

  10. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini

Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.

BACA JUGA: Belajar di Rumah Sepekan Saat Ramadan, Sekolah di Bantul Diminta Memantau Siswa

Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion

  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%

  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional

  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur

  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga

  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.

 Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Alasan Penghematan Anggaran

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa presiden ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan dalam APBN 2025.

"Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu," ujar Deni saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, penghematan anggaran tersebut untuk mendukung program pemerintah seperti subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.

Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

"Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya," jelas Deni.

Oleh sebab itu, dia menegaskan penghematan anggaran kementerian/lembaga tersebut tidak memerlukan penerbitan APBN Perubahan 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Didatangi Umat dari Luar Jogja, Ini Persiapan Kelenteng Fuk Ling Miau Menyambut Imlek

Jogja
| Jum'at, 24 Januari 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Tips Berwisata Saat Musim Hujan

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement