Advertisement
Soal Penerbitan HGB Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Lakukan Penelitian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penelitian terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, Banten.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.
Advertisement
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai," ujar Harison Mocodompis di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.
Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," kata Harison Mocodompis.
BACA JUGA:Â Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
"Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.
"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," katanya.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, Karo Humas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.
"Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka," ujar Harison Mocodompis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Insiden Keracunan Massal MBG, Prabowo Panggil Kepala BGN ke Istana
- Bahlil Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
- Gencatan Senjata di Gaza Gagal, Malaysia Minta Hak Veto Dihapus
- Kronologi Kericuhan dalam Muktamar PPP hingga Mardiono Jadi Ketum
- Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan soal MBG
Advertisement

Hasto: Angka Kematian Bayi di Kota Jogja Menurun Signifikan
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kraton Jogja Ditetapkan sebagai Pusat Kebudayaan dan Warisan Leluhur
- PBB Upayakan Damai Israel dan Palestina
- Belanda Kembalikan Koleksi Fosil Eugene Dubois
- Indonesia Salurkan Bantuan Rp200 Miliar ke Gaza
- 50 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Serangan Kera Ekor Panjang
- Zulhas Sebut Jagung Bisa Wujudkan RI Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Legislatif Dukung Pemkot Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Advertisement
Advertisement