Advertisement
1.600 Hektare Hutan Lindung di PIK 2 Akan Diubah Jadi Hutan Produksi, Begini Respons Menhut Raja Juli Antoni

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku sedang mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.
Antoni mengatakan terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.
Advertisement
Dia mengatakan pengajuan tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
"Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan," kata Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Antoni menuturkan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
"Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN," ujarnya.
Dia menuturkan, tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.
"Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud," jelasnya.
Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas
- Malaysia Dukung Upaya AS Hentikan Konflik Gaza
- Tim SAR Kembali Evakuasi 3 Korban Selamat dari Reruntuhan Ponpes Sidoarjo
- Pemerintah Italia Apresiasi Rencana Perdamaian Trump di Gaza
- Kasus Bank BJB, KPK Sita Rp1,3 Miliar dan Siap Panggil RK
Advertisement

Kebakaran Hanguskan Kios di Kebun Buah Mangunan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Akhiri Polemik, MK Batalkan Iuran Wajib Tapera
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Beras-Cabai Turun
- Prambanan Miliki Lahan Kritis Terluas di Kabupaten Sleman, Ini Penyebabnya
- JEYC Resmi Bermitra dengan Cambridge untuk Pendidikan Usia Dini
- Seorang Santri Meninggal Dunia Akibat Mushalla Ambruk di Ponpes Al Khoziny
- Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp100 Rb per 10 Hari
- DPRD Kota Jogja Desak Regulasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Advertisement
Advertisement