Advertisement
1.600 Hektare Hutan Lindung di PIK 2 Akan Diubah Jadi Hutan Produksi, Begini Respons Menhut Raja Juli Antoni

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku sedang mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.
Antoni mengatakan terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.
Advertisement
Dia mengatakan pengajuan tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
"Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan," kata Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Antoni menuturkan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
"Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN," ujarnya.
Dia menuturkan, tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.
"Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud," jelasnya.
Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Advertisement

Syarat dan Jadwal Perpanjangan SIM di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Mei 2025
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR Tak Hadir Alasan Kunker
- Sidang Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu oleh Polisi: Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan
- May Day! KAI Tetap Beroperasi Maksimal di Hari Buruh 1 Mei 2025
- Acara May Day 1 Mei 2025 Serukan 6 Isu Utama, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- PPIH Siap Sambut Kloter Pertama Haji 2025, Ada 3 Emberkasi Diberi Layanan Fast Track
- Catat! Jemaah Calon Haji Diimbau Tidak Bawa Rokok dan Obat Tanpa Resep
- Prediksi BMKG 1 Mei 2025: Daftar Kota Berpotensi Hujan
Advertisement