Advertisement
Operasi Seblat Amankan 2.390 Ha Lahan dari Mafia Perambah Hutan
Sebanyak 2.390 hektare lahan yang terindikasi dalam sengketa mafia perambah hutan Lanskap Seblat, Bengkulu berhasil diselamatkan. Kawasan ini penting diselamatkan karena menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 2.390 hektare lahan yang terindikasi dalam sengketa mafia perambah hutan Lanskap Seblat, Bengkulu berhasil diselamatkan. Kawasan ini penting diselamatkan karena menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan mengorbankan rakyat kecil.
Advertisement
"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," katanya dilansir Antara Sabtu (15/11/2025).
Operasi sejak Minggu (2/11/2025) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu, mengidentifikasi kurang lebih 6.000 ha terjadi perambahan di Lanskap Seblat.
Hingga Jumat (14/11/2025), dari luasan tersebut sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali dari para madia perambah hutan melalui rangkaian tindakan lapangan. Mulai dari perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, perusakan sarana akses, seperti jembatan liar dan pemasangan 27 plang larangan.
Tim juga mengamankan sejumlah alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut untuk membuka dan memperluas areal perambahan.
Ditjen Gakkum sudah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan bekas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyidik sedang menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), untuk memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







