Advertisement
Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Kepala Biro KPU
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nur Syarifah (NS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MDG, MTK, YH, NS, dan FS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kepala Bagian Teknis Pemilu KPU RI Yuli Hertaty (YH) dan pihak swasta bernama Melita De Grave (MDG), Melyanus Titus Kilikliy (MTK), dan Fransiskus Siswanto (FS).
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
BACA JUGA: Wacana Penutupan Plengkung Gading Masih Dalam Tahap Uji Coba, Pedagang Akan Ditata Ulang
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- India Balik ke Rusia Demi Energi, Dampaknya ke Rakyat
- Sempat Terpuruk, Veda Ega Tutup FP1 Moto3 di Posisi 15
- Debut Herdman Gemilang! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0
- Sleman Siapkan Rp1 Miliar untuk Atlet Popda DIY 2026
- Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Hentikan Syuting
- Ini Daftar Fenomena Langit April 2026 yang Bisa Dilihat dari Indonesia
- 75 Kader Bela Negara Sleman Dikukuhkan, Fokus Lawan Hoaks
Advertisement
Advertisement







