Advertisement

Izin Tinggal Kedaluwarsa, Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Newswire
Minggu, 12 Januari 2025 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Izin Tinggal Kedaluwarsa, Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi Ilustrasi pekerja migran / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi telah dideportasi karena izin tinggal kedaluwarsa dan masih menetap (overstay).

Kementerian Luar Negeri memastikan para WNI tersebut telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia pada Sabtu kemarin (11/1/2025) dalam kondisi baik dan sehat.

Advertisement

“Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi. 15 orang di antaranya adalah laki-laki dan 196 orang lainnya adalah perempuan,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri yang dikutip Minggu (12/1/2025).

Selama proses pemulangan ke Indonesia mereka didampingi oleh staf Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. Sementara di Bandara Soekarno-Hatta, mereka juga didampingi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

BACA JUGA: Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, Disdagin Kulonprogo Minta Masyarakat Atur Konsumsi

K/L terkait itu di antaranya KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, Imigrasi Bandara, Polresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura. Dalam hal ini pun, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla turut hadir secara langsung.

“Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia,” tutur rilis tersebut.

Adapun sebelumnya, untuk proses pemulangan 211 WNI tersebut, KJRI Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI dan berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait seperti pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.

Lebih jauh, Kementerian Luar Negeri terus mengimbau para WNI dan pekerja migran untuk menaati prosedur resmi, menghormati, dan mengikuti peraturan yang berlaku di negara setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petani di Bantul Sudah Mulai Menebus Pupuk Bersubsidi

Bantul
| Minggu, 12 Januari 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement