Advertisement
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Ditaati!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Mahfud menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.
Advertisement
“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/1/2024)
Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.
“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.
Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.
Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
- Belasan Organisasi Minta Influencer Setop Promosikan Vape pada Anak-Anak
- Kemenag Pastikan Pengurusan Visa Haji 2025 Sudah Tutup
- Pilpres Korea Selatan, 10 Juta Pemilih Nyobol di Pemungutan Suara Awal
Advertisement

Pesta Ingkung Warnai Puncak Peringatan 1 Dasawarsa Bertajuk Tebing Breksi Dulu, Kini dan Nanti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia dan Prancis Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan hingga Mitigasi Iklim
- Pilpres Korea Selatan, 10 Juta Pemilih Nyobol di Pemungutan Suara Awal
- Premanisme Harus Diberantas Terus Menerus, Pakar Hukum: Harus Dicegah dan Dibina
- Kemenag Pastikan Pengurusan Visa Haji 2025 Sudah Tutup
- Belasan Organisasi Minta Influencer Setop Promosikan Vape pada Anak-Anak
- Kasus Pembacokan Aparat Penegak Hukum, KPK Optimalkan Unit Reaksi Cepat
- Tahun Ini Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah
Advertisement