Advertisement
Kapolri Minta Anggotanya Usut Kasus Sebelum Keduluan Viral
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar gerak cepat menindak kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
Dia menekankan bahwa setiap kasus yang ada harus segera ditindak tanpa harus menunggu mencuat atau viral di media sosial. "Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respon cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Upaya itu, kata dia, diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen positif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%. "Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar gerak cepat menindak kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
Dia menekankan bahwa setiap kasus yang ada harus segera ditindak tanpa harus menunggu mencuat atau viral di media sosial. "Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respons cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Upaya itu, kata dia, diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen positif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%. "Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Tekan Anggaran, Pemkot Jogja Pangkas BBM dan Perjalanan Dinas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement








