Advertisement
Kapolri Minta Anggotanya Usut Kasus Sebelum Keduluan Viral
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar gerak cepat menindak kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
Dia menekankan bahwa setiap kasus yang ada harus segera ditindak tanpa harus menunggu mencuat atau viral di media sosial. "Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respon cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Upaya itu, kata dia, diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen positif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%. "Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya agar gerak cepat menindak kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
Dia menekankan bahwa setiap kasus yang ada harus segera ditindak tanpa harus menunggu mencuat atau viral di media sosial. "Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respons cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Upaya itu, kata dia, diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen positif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%. "Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MK Menegaskan Agama dan Kepercayaan Menjadi Syarat Sah Pernikahan
- MK Tolak Permohonan Pengakuan Orang Tak Beragama dalam Adminduk
- Sejumlah Wilayah Hujan Ringan Hari Ini 3 Januari 2025, Jogja Berawan Tebal
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
Advertisement
Tiga Sapi Kulonprogo Terindikasi Kena Penyakit Mulut dan Kaki, Peternak Tunda Pembelian
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, DPR RI Sebut Babak Baru Demokrasi Telah Dimulai
- Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PKB: Tunggu Perkembangan
- Presidential Threshold 20% Dihapus Bisa Perketat Kompetisi Pemilu 2029
- Dipecat dan Ajukan Banding, Ini Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan Saat Konser DWP 2024
- 5 Pejabat Pengadilan Negeri Terkait Vonis Ronald Tannur Diberi Sanksi
- Ahli Hukum Desak Pemeriksaan Terhadap Hakim Pemberi Vonis Ringan ke Koruptor
- Mahfud MD Sebut Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
Advertisement
Advertisement