Advertisement

Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungutan kepada Pegawai

Newswire
Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungutan kepada Pegawai Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Semarang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Advertisement

Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik terhadap Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang (19/12). Sejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Eks Hotel Mutiara Malioboro Segera Jadi Etalase UMKM Premium Jogja

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Banpol di Sleman Cair, Setiap Parpol Peroleh Rp4.900 Per Suara Sah

Sleman
| Jum'at, 04 April 2025, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini

Wisata
| Rabu, 02 April 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement