Advertisement
Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Uang Palsu di UIN Alaudin Makassar, Ini Tanggapan Rektor

Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis mendukung penuh langkah aparat kepolisian yang telah membongkar jaringan pembuat dan peredaran uang palsu (upal) di kampusnya.
Tidak hanya itu, pihak kampus juga memecat oknum-oknum yang terlibat di dalam sindikat upal tersebut. "Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar- akarnya," tutur Hamdan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus upal bersama Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Pimpinan Bank Indonesia dan Bupati Gowa di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024)
Advertisement
BACA JUGA: Cara Mengecek Uang Palsu
Dalam rilis itu, ia menyampaikan dengan suara terbata-bata sedikit emosi hingga rasa kecewanya meluap terhadap kelakuan salah seorang tenaga pendidik, dosen sekaligus pejabat di lingkup UIN Alauddin Makassar yang terlibat jaringan/sindikat pembuatan dan peredaran upal, apalagi tega memproduksi dalam kampus tanpa diketahui rektorat.
"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, reputasi, bersama pimpinan, tapi dengan sekejap dihancurkan," ucapnya dengan nada suara kecewa, dan terpukul.
Atas kejadian itu, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua oknum yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan honorer berinisial MN yang bekerja di Kampus UIN Aauddin II Samata, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Itulah sebabnya, kami mengambil langkah, setelah ini jelas. Kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," paparnya menegaskan.
BACA JUGA: Viral Pedagang di Mandala Krida dapat Uang Palsu, Ini Penjelasan BI DIY
Sebelumnya, jajaran kepolisian membongkar jaringan sindikat pembuatan dan peredaran Upal yang memproduksi di dalam area kampus pada salah satu ruangan Perpustakaan pada kampus setempat yang beroperasi sejak November 2024.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut dalam perkara ini ada 17 orang di tetapkan sebagai tersangka. Pelakunya dari berbagai profesi yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin, empat ASN, satu orang honorer UIN Alauddin, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.
"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," katanya.
Sedangkan untuk dua oknum dari UIN Alauddin Makassar berinisial AI selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dan satu MN sebagai honorer di kampus tersebut. Sedangkan lainnya ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengusaha maupun wiraswasta selaku jaringan pengedar Upal. Pembuatnya Upal tersebut berinisial SAR.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya menegaskan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak menyebutkan 17 pelaku tersebut dan telah ditetapkan tersangka masing-masing dengan inisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
"Masih ada tiga orang yang masuk kini dalam Daftar Pencairan Orang atau DPO," ujar mantan Kepala Satuan Reskrimum Polrestabes Makassar ini menegaskan.
Dalam rilis pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sebanyak 17 orang dijadikan tersangka dan tiga masuk DPO. Polisi menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu belum terpotong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI dari Jogja ke Semarang
- Antisipasi Kemacetan, Polisi Bakal Terapkan Contraflow di Tol Jagorawi arah Puncak
- Tewaskan 14 Penambang, Lokasi Longsor Gunung Kuda di Cirebon Masuk Zona Rawan Gerakan Tanah
- Tahun Ini Tidak Ada Ekstra Libur, Ini Penjelasan tentang Hari Lahir Lahir Pancasila 1 Juni
- Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Dijamin Halal
- Hari Bakcang Menandai Momen Penting dalam Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement