Advertisement
Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Angels Product diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK Terkait dengan Korupsi Dana CSR
Selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.
Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Jumlah Laka dan Korban Jiwa Saat Arus Mudik Lebaran Turun 30%
- Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
- Awasi WNA di Indonesia, Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
Advertisement
Advertisement