Advertisement
Kejaksaan Tahan Panglima Komando Pertahanan Korsel, Diduga Terlibat Kudeta
Polisi Korea Selatan telah menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu (11/12). /ANTARA/foto-Yonhap - py
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL— Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Panglima Komando Pertahanan Ibu Kota ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember.
"Sang panglima telah ditahan malam ini berdasarkan surat perintah," menurut kantor Kejaksaan Korea Selatan pada Jumat (13/12) sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Advertisement
BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa Masih Terjadi di Korsel, Tuntut Pemakzulan Sang Presiden
Lee yang ditangguhkan dari jabatannya sejak pekan lalu, adalah salah satu petinggi militer Korsel yang tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan militer dalam deklarasi darurat militer, menurut Yonhap.
Ia dituduh memerintahkan mobilisasi personel militer ke gedung Majelis Nasional di Seoul usai pernyataan darurat militer, demikian laporan kantor berita itu.
Presiden Yoon Suk Yeol secara mendadak menyatakan darurat militer pada 3 Desember malam dengan mengeklaim kelompok oposisi mendukung Korea Utara dan berencana melakukan makar.
Majelis Nasional menentang pernyataan tersebut dan, melalui pemungutan suara, memerintahkan pencabutan darurat militer. Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik menyatakan, pernyataan darurat Presiden Yoon telah gugur menyusul keputusan parlemen.
Pada pagi 4 Desember, Yoon pun mencabut darurat militer dan memohon maaf kepada rakyat Korea Selatan.
Meski demikian, Yoon dilarang meninggalkan Korsel karena penyelidikan yang berlangsung terhadapnya.
Mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun kemudian ditangkap atas tuduhan melakukan pengkhianatan.
Sementara itu, pihak oposisi di Majelis Nasional mengupayakan pemakzulan Yoon, tetapi upaya pertama pada 7 Desember gagal karena anggota partai pemerintah memboikot pemungutan suara.
Mosi pemakzulan kedua kembali diterima parlemen pada Jumat dan pemungutan suaranya dijadwalkan berlangsung pada sidang paripurna Majelis Nasional, Sabtu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








