Advertisement
Kejaksaan Tahan Panglima Komando Pertahanan Korsel, Diduga Terlibat Kudeta
Polisi Korea Selatan telah menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu (11/12). /ANTARA/foto-Yonhap - py
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL— Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Panglima Komando Pertahanan Ibu Kota ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember.
"Sang panglima telah ditahan malam ini berdasarkan surat perintah," menurut kantor Kejaksaan Korea Selatan pada Jumat (13/12) sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Advertisement
BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa Masih Terjadi di Korsel, Tuntut Pemakzulan Sang Presiden
Lee yang ditangguhkan dari jabatannya sejak pekan lalu, adalah salah satu petinggi militer Korsel yang tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan militer dalam deklarasi darurat militer, menurut Yonhap.
Ia dituduh memerintahkan mobilisasi personel militer ke gedung Majelis Nasional di Seoul usai pernyataan darurat militer, demikian laporan kantor berita itu.
Presiden Yoon Suk Yeol secara mendadak menyatakan darurat militer pada 3 Desember malam dengan mengeklaim kelompok oposisi mendukung Korea Utara dan berencana melakukan makar.
Majelis Nasional menentang pernyataan tersebut dan, melalui pemungutan suara, memerintahkan pencabutan darurat militer. Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik menyatakan, pernyataan darurat Presiden Yoon telah gugur menyusul keputusan parlemen.
Pada pagi 4 Desember, Yoon pun mencabut darurat militer dan memohon maaf kepada rakyat Korea Selatan.
Meski demikian, Yoon dilarang meninggalkan Korsel karena penyelidikan yang berlangsung terhadapnya.
Mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun kemudian ditangkap atas tuduhan melakukan pengkhianatan.
Sementara itu, pihak oposisi di Majelis Nasional mengupayakan pemakzulan Yoon, tetapi upaya pertama pada 7 Desember gagal karena anggota partai pemerintah memboikot pemungutan suara.
Mosi pemakzulan kedua kembali diterima parlemen pada Jumat dan pemungutan suaranya dijadwalkan berlangsung pada sidang paripurna Majelis Nasional, Sabtu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 13 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement




