Advertisement
Ketua MK Antisipasi Potensi Suap di Sidang Gugatan Pilkada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi atau potensi suap untuk mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.
“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Ribuan Orang Gelar Aksi Demo di Malioboro Jogja, Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim.
“Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia.
Mahkamah tengah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu pukul 00.05 WIB, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat, batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
BACA JUGA : Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, tetapi ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025. Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.
“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Serapan Anggaran BGN hingga Kementerian PU Masih Rendah
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 15 Oktober 2025
- Purbaya: Ekonomi Tembus 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement