Advertisement

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Anshary Madya Sukma
Senin, 09 Desember 2024 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12 - 2024). Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," tambah jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

BACA JUGA: Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dipecat Tidak Hormat

Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar.

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah

Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah

Gunungkidul
| Selasa, 21 April 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement