Advertisement
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12 - 2024). Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.
BACA JUGA: Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dipecat Tidak Hormat
Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.
Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- Rayakan Kartini di Jogja! Ada Konser Royal Orchestra dan Harmoni
Advertisement
Advertisement







