Advertisement
Tim Pemenangan RIDO Bakal Ajukan Gugatan PHPU ke MK
Anggota Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ali Hakim Lubis saat jumpa pers di kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA - Syaiful Hakim.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis mengatakan apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi pihaknya tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
BACA JUGA: Tingkat Partisipasi Pemilih di Bantul pada Pilkada 2024 Sebanyak 75,96 Persen
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK. "Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata Ali di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta. "Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang," kata Ali.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.
"Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif," kata Basri Baco.
Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos. "Poin ini yang akan kita ajukan ke MK," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya: Pemberhentian Ketua PBNU Hanya Lewat MLB
- Lonjakan Gula Darah Kerap Terjadi Pagi Hari, Ini Penjelasannya
- Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, Dua Orang Tewas Diduga Microsleep
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Pelajar Diberikan Ruang Publikasi Riset
- Jadwal Voli SEA Games 2025, Tim Putri Indonesia Hadapi Thailand
- Kunjungan DPRD DIY ke Museum KAA Suarakan Anti-Penjajahan
- Pakar Nilai Pilkada oleh DPRD Berisiko Melemahkan Demokrasi
Advertisement
Advertisement





