Prosedur Penggunaan Senjata Api Polri Dievaluasi Komisi III DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bakal mengevaluasi terkait prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri, menyusul sejumlah insiden penembakan yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri hingga Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia untuk membahas terkait hal tersebut.
Advertisement
"Nanti kami akan panggil Kadiv Propam, termasuk nanti juga kami panggil As SDM untuk mengecek dan mengevaluasi penggunaan senpi," kata Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dia pun setuju perlu adanya pemeriksaan kondisi psikologi anggota Polri secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
BACA JUGA: Turunkan Harga Minyakita hingga Setara HET, Pemkab Sleman Gelar Operasi Pasar
"Karena mungkin penggunaan senpi ini kan pemeriksaan kesehatannya tidak selalu berkala, misalnya hari ini tadi Bang Habib (Habiburokhman) bilang sehat, belum tentu besok sehat. Artinya memang harus terus diperiksa dan evaluasi."
Dia menyambut baik pula usulan agar personel Polri dipasangkan kamera tubuh (body camera/bodycam) untuk mencegah penyalahgunaan senjata api. "Itu bagus, itu boleh juga jadi ide yang bagus," ucapnya.
Terpisah, Habiburokhman juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek mekanisme audit penggunaan senjata api yang dilakukan terhadap personel Polri secara reguler.
"Kalau senpi, yang kami ingin cek itu adalah bagaimana mekanisme audit yang reguler," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia lantas berkata, "Saya komunikasi dengan teman-teman Polri, katanya sudah ada, tapi sejauh mana penerapannya?"
Sebab, kata dia, kondisi psikologis setiap orang dapat berubah seiring dinamika kehidupan yang dialami. Tak terkecuali, personel Polri yang dibekali senjata api sehingga dikhawatirkan memiliki kerawanan untuk disalahgunakan bila tak ada evaluasi psikologis berkala.
"Kalau orang pertama mendapatkan senpi oke lah, tapi kan situasinya terus berubah, kehidupan orang juga dinamis. Misalnya, tahun ini dia santai, tahun depan dia mungkin complicated, dia stress, dan lain sebagainya. Apakah masih layak untuk menggunakan senpi?" tuturnya.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang kepada seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
"Kami akan memanggil khusus si Kapolres ini pada kesempatan yang secepat-cepatnya," kata dia.
Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) pekan depan, bersamaan dengan jadwal pemanggilan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas soal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
Advertisement
Tol Jogja-Solo Segera Tembus hingga Prambanan, Kontraktor Siap Pasang Penerangan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
- Real Count KPU, Suara Pilkada Jateng Dimenangkan Pasangan Luthfi-Taj
- Permudah Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor Bank Mandiri Luncurkan Livin' Auto
- Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
- Program Layanan Rehabilitasi Pecandu Judi Online dan Game Online Diperluas
- Gugatan Uji Materi tentang Gaji Dosen Swasta Dibayarkan dari APBN dan APBD Ditolak MK
- DPR RI Merespons Isu Adanya Partai Cokelat
Advertisement
Advertisement