Advertisement
Fakta Terbaru Meninggalnya Siswa SMKN 4, Polisi Sebut Tembakan Tak Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Insiden penembakan oleh polisi yang mengakibatkan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia semakin mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan.
Terbaru, terungkap bahwa Aipda Robig Zainudin, polisi yang melepaskan tembakan tersebut, tidak memberikan peringatan apapun sebelum menembak korban. Hal ini menambah sorotan terhadap tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden tawuran tersebut.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa tembakan yang diarahkan ke GRO seharusnya tidak terjadi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah yang tidak perlu, karena Aipda Robig Zainudin bisa saja menanggulangi situasi tersebut tanpa menggunakan senjata api. "Tembakan yang mengarah ke korban dilakukan tanpa peringatan sebelumnya. Ini adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur," jelas Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Menyusul kejadian tersebut, pihak kepolisian kini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Aipda Robig Zainudin saat ini masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, dia berhadapan dengan dua masalah hukum, yakni pelanggaran kode etik kepolisian dan potensi kasus tindak pidana pembunuhan. "Kami menganggap tindakan ini sebagai excessive action atau tindakan berlebihan. Saat menggunakan senjata api, seharusnya sesuai dengan prosedur yang ada," tambah Kombes Artanto.
Polda Jateng juga berencana menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Robig Zainudin dalam waktu dekat. Hasil sidang ini akan menentukan apakah ia berisiko dipecat dari kepolisian, jika terbukti bersalah.
"Proses sidang kode etik ini mendapat perhatian besar dari Kadiv Propam Polda Jateng. Segera setelah sidang dilakukan, kami akan menentukan langkah selanjutnya," tutup Artanto.
Penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang ini mengundang perhatian luas, terutama mengenai prosedur yang tidak dijalankan dengan benar oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pihak berwajib berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban, sambil mengevaluasi langkah-langkah yang harus diambil terhadap Aipda Robig Zainudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Kamis 5 Maret 2026
- Waktu Sahur dan Berbuka DIY 5 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Lazismu RS PKU Salurkan Zakat untuk 15 Guru di DIY
- Mudik 2026, Dishub Bantul Gelar Tes Urine Sopir
- NasDem DIY Perkuat Spirit Ramadan dan Konsolidasi
- THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
- Konflik Timteng Tak Ganggu Penerbangan YIA
Advertisement
Advertisement







