Presiden Prabowo Perintahkan untuk Sikat Bandar Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meringkus bandar judi online. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menuturkan bahwa hal itu disampaikan orang nomor satu di RI sebelum melakukan kunjungan ke lima negara.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa permasalahan mengenai judi online, termasuk bandar judi online, harus ditangani dan ditindak dengan tegas.
“Kan tadi sudah saya sampaikan, kalau komitmen [Presiden Prabowo Subianto menangkap bandar judi online], iya. Kalau memang betul-betul ditemukan [bandar judi online] ya enggak ada masalah, itu harus ditangani, harus ditindak setegas-tegasnya,” kata Hadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden ke-8 RI itu berulang kali menyoroti masalah judi online sebelum melakukan kunjungan ke sejumlah negara selama 16 hari, sejak 8 November—23 November 2024.
“Kalau masalah komitmen, tidak ragu-ragu beliau Bapak Presiden sebelum melakukan lawatan ke luar negeri berkali-kali menekankan mengenai masalah ini [judi online],” terangnya.
Sementara itu, terkait polemik judi online yang terjadi di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomidigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya telah memecat 10 oknum pegawai yang terlibat kasus judi online. “Sudah diberhentikan,” kata dia singkat.B
BACA JUGA: Bantul Dapat DAK Rp13 Miliar untuk Atasi Penyediaan Air Minum Tahun Depan
Sayangnya, Meutya enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah judi online. Dia menuturkan bahwa permasalahan ini merupakan ranah aparat penegak hukum. “Kalau kasus hukum bukan di kami,” imbuhnya.
Perlu diketahui, polisi telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang melibatkan oknum Komdigi. Adapun, 10 dari belasan tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, salah satu tersangka itu berinisial AK. Dia direkrut ke dalam tim khusus dalam penindakan situs judi online di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika atau saat Kemenkominfo dipimpin Budi Arie Setiadi.
Namun, Budi Arie menegaskan bahwa tim itu bekerja dan diawasi langsung oleh Direktorat Pengendalian, bukan oleh dirinya. Selain itu, AK direkrut atas kepiawaiannya dalam ilmu IT.
Lalu, AK ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi pengendali kantor sindikat judi online di Bekasi. Atas penangkapan ini, Budi mengaku merasa dirugikan lantaran namanya kerap terseret dalam kasus ini.
Dia menekankan bahwa Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Budi Arie selalu ditugaskan untuk memberantas situs judi online.
“[Saya] justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan [oknum] pegawai Komdigi. T pun ternyata "bermain" tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” kata Budi, saat dihubungi Minggu (10/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
- Empat Santri di Sukabumi Meninggal Dunia Tertimbun Tanggul Kolam yang Roboh
- Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
Advertisement
1 Orang Kena Bacok di Jambusari, Polisi Sita Berbagai Jenis Sajam di Salah Satu Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Dibuka 4 Hari, Lapor Mas Wapres Diserbu Ratusan Aduan Masyarakat
- Jumlah Pekerja Anak Meningkat Drastis sejak 2019, Mulai dari Perkebunan hingga Prostitusi
- 4.000 Oknum Anggota TNI Terlibat Judo, Wairjen: Setop Segera, Sebelum Kami Tindak Tegas
- Kemenhub pantau Titik Simpul Kemacetan Hari Ini
- Banyak Lapas Overload, Begini Respons Menko Yusril
- KPAI Ungkap Adanya Peningkatan Jumlah Usia Anak Dipekerjakan dalam 4 Tahun Terakhir
- Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet
Advertisement
Advertisement