Advertisement

Promo November

Polisi Tangkap Selebgram Promosikan Judi Online

Newswire
Selasa, 12 November 2024 - 18:47 WIB
Sunartono
Polisi Tangkap Selebgram Promosikan Judi Online Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang perempuan berprofesi sebagai selebgram berinisial DFA, 25, karena melakukan promosi situs judi daring melalui akun media sosialnya. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang perempuan berprofesi sebagai selebgram berinisial DFA, 25, karena melakukan promosi situs judi daring melalui akun media sosialnya.

Kapolresta Bandung Kombespol. Kusworo Wibowo mengungkapkan tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. “Tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memposting promosi judi daring, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Selasa (12/11/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Viral Joget Sadbor Terkait Promosi Judi Online, Ini Kata Dosen Psikologi UNISA

Kusworo mengungkapkan melalui cara ini, tersangka mempromosikan dua situs judi daring yaitu Indo Sultan dan Kyoto dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 juta setiap dua pekan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.

Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian. "Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," kata Kusworo.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.

BACA JUGA : Bareskrim Sita Aset Terkait Judi Online Slot8278 Rp13,8 Miliar

“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Nataru, PHRI Kulonprogo Target Okupasi Hotel 90 Persen

Kulonprogo
| Kamis, 14 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement