OJK Tindak Tegas Pelanggaran Hukum Sektor Jasa Keuangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap kasus terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan termasuk pada kasus PT Investree Radhika Jaya.
“Bahwa kemudian ada perusahaan-perusahaan yang tadi menghadapi persoalan dan apalagi dalam perjalanannya melanggar hukum, itu upaya kita jelas untuk aspek penindakan hukumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Mahendra menuturkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya penindakan hukum yang diperlukan secara konsisten untuk menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
BACA JUGA : OJK Terbitkan Aturan Menangani Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan
OJK dan aparat penegak hukum terus berupaya membawa mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait. “Saya belum ada update terbaru tapi yang terakhir memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Mahendra menuturkan keberadaan fintech P2P lending memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan. "Untuk P2P lending sampai saat terakhir saya pahami, nilai pinjaman ini sudah berada di atas Rp700 triliun," ujar Mahendra.
Outstanding pembiayaan melalui industri fintech P2P lending pada September 2024 tumbuh sebesar 33,73 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen.
BACA JUGA : OJK DIY Punya Nakhoda Baru, Ini Dia Sosoknya
Dalam membangun industri fintech P2P lending yang lebih tangguh, OJK terus berupaya memperkuat aspek pelindungan konsumen melalui berbagai langkah, antara lain meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dan mendorong industri meningkatkan kualitas pelayanan.
Hal tersebut dilakukan untuk membangun suatu proses bisnis yang lebih kredibel dan lebih baik ke dalam industri fintech P2P lending.
“Upaya untuk peningkatan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan sekuat tenaga dan dengan peningkatan dari kualitas pelayanan walaupun juga upaya untuk memberikan kepastian dalam usaha yang lebih baik di sektor yang ada,” ujarnya.
OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
- Pakar Iklim Eropa Sebut Tahun Ini menjadi Tahun Terpanas sepanjang Sejarah
- AHY Ungkap Prabowo Siap Lanjutkan Pembangunan IKN dan Tanggul Laut Raksasa
Advertisement
Libur Nataru, PHRI Kulonprogo Target Okupasi Hotel 90 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski dalam Status Pailit, Sritex Tegaskan Tidak Ada PHK pada Pekerja
- Bandara Komodo Ditutup Lagi Hari Ini Akibat Abu Vulkanik dari Gunung Lewotobi.
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- 312.000 Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba, Berawal dari Rasa Penasaran
- Sepakati Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini yang Dibahas Prabowo dan Joe Biden
- Jamin Pemulihan Korban Kekerasan di Lingkungan Kampus, Kemendikbudristek Siapkan Regulasi Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Wakapolri
Advertisement
Advertisement