OJK Tindak Tegas Pelanggaran Hukum Sektor Jasa Keuangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap kasus terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan termasuk pada kasus PT Investree Radhika Jaya.
“Bahwa kemudian ada perusahaan-perusahaan yang tadi menghadapi persoalan dan apalagi dalam perjalanannya melanggar hukum, itu upaya kita jelas untuk aspek penindakan hukumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Mahendra menuturkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya penindakan hukum yang diperlukan secara konsisten untuk menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
BACA JUGA : OJK Terbitkan Aturan Menangani Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan
OJK dan aparat penegak hukum terus berupaya membawa mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait. “Saya belum ada update terbaru tapi yang terakhir memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Mahendra menuturkan keberadaan fintech P2P lending memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan. "Untuk P2P lending sampai saat terakhir saya pahami, nilai pinjaman ini sudah berada di atas Rp700 triliun," ujar Mahendra.
Outstanding pembiayaan melalui industri fintech P2P lending pada September 2024 tumbuh sebesar 33,73 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen.
BACA JUGA : OJK DIY Punya Nakhoda Baru, Ini Dia Sosoknya
Dalam membangun industri fintech P2P lending yang lebih tangguh, OJK terus berupaya memperkuat aspek pelindungan konsumen melalui berbagai langkah, antara lain meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dan mendorong industri meningkatkan kualitas pelayanan.
Hal tersebut dilakukan untuk membangun suatu proses bisnis yang lebih kredibel dan lebih baik ke dalam industri fintech P2P lending.
“Upaya untuk peningkatan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan sekuat tenaga dan dengan peningkatan dari kualitas pelayanan walaupun juga upaya untuk memberikan kepastian dalam usaha yang lebih baik di sektor yang ada,” ujarnya.
OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
- Tingkatkan SDM di Papua, Kemnaker Bakal Genjot Pelatihan Vokasi
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Mampu Mewujudkan Swasembada Energi
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement