Advertisement
KPAI Tolak Wacana Pajak Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sikap menolak wacana mengenai kemungkinan pengenaan pajak pada judi online.
"Saya berharap wacana pengenaan pajak pada judi online harus disetop. Masih banyak sumber pendapatan negara dari jalur yang halal dan tidak merusak anak-anak dan masyarakat," kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Hal ini dikatakannya merespons pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang menyebut bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online hingga gim daring.
"Saya sebagai Komisioner KPAI yang selama ini ikut mendukung dan menyuarakan pemberantasan judi online prihatin atas pernyataan Anggito tersebut. Pernyataan Anggito akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat bahwa perjudian/judi online bukanlah sesuatu yang ilegal," kata Kawiyan.
Menurut dia, pengenaan pajak akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuai yang legal. Padahal secara yuridis, kata dia, judi merupakan salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian online," kata Kawiyan.
KPAI menilai wacana pengenaan pajak pada judi online dapat merusak masyarakat. "Pihak-pihak yang selama ini menganggap judi online sebagai sesuai yang ilegal, akan berpendapat judi online menjadi legal, dibolehkan oleh pemerintah dan juga dipungut pajaknya. Pengaruh yang sama juga akan terjadi pada anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi online," katanya.
Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari praktik judi dan judi online adalah anak-anak. Kebanyakan pelaku judi online adalah orang dewasa. Jika mereka terlibat judi online, maka akan berdampak pada keluarga dan anak-anak.
"Uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membeli beras, lauk-pauk, bayar uang sekolah, membeli peralatan sekolah, beli vitamin, atau bayar BPJS, malah dipakai untuk judi online," ujar Kawiyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
Advertisement

1000 Buruh Jogja Akan Turun Aksi Dalam Peringatan Mayday, Serukan Revisi UU Ketenagakerjaan Hingga Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, 8 Orang Dilaporkan Tewas dan 750 Lainnya Terluka
- Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikejar Sampai Bayar
- Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Berangkat dari Medan, Catat Tanggalnya
- 8 SD di Jateng-DIY Bersaing Masuk Putaran Final Nasional Dancow Indonesia Cerdas
- Pramono Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin, Ini Tujuannya
- Penyebab Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Diduga dari Bahan Bakar Rudal
- Ahmad Luthfi Berhasil Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional
Advertisement
Advertisement