Advertisement
Pejabat Kementan Dicopot Karena Terima Fee Proyek, DPR: Sebaiknya Dibawa ke Ranah Hukum
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang dicopot oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman karena diduga terima suap atau fee dari suatu proyek dibawa ke ranah hukum,
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengatakan pencopotan pejabat itu tidak hanya jadi pencitraan atau gimik belaka, tetapi harus menjadi upaya nyata dari pemerintah untuk memberikan efek jera bagi pejabat yang melakukan tindakan melawan hukum. "Ini langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Kementan," kata Rajiv di Jakarta, Selasa (29/10/2024)
Advertisement
Rajiv berpendapat bahwa tindakan tegas yang melibatkan aparat penegak hukum akan menambah kredibilitas kementerian dan menjaga kepercayaan publik.
"Kami di Komisi IV akan terus mengawal kasus ini, dan meminta pertanggungjawaban agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lari dari hukum," katanya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. "Kita harus berjuang untuk menciptakan kementerian yang bersih dan transparan demi kepentingan rakyat sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo," katanya.
Sebelumnya, Senin (28/10), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta.
Menurut dia, pelaku tersebut tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan guna mengetahui adanya indikasi peran dari pihak lain.
Sebelumnya, Kamis (17/10), Mentan juga telah mencopot jabatan tiga pegawai pada jabatan eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementan.
Amran menyebutkan ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement






