Advertisement

108 Ribu Pejabat Belum Laporkan LHKPN

Newswire
Jum'at, 07 Maret 2025 - 07:37 WIB
Sunartono
108 Ribu Pejabat Belum Laporkan LHKPN Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dari 418 ribu pejabat  yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

"Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Budi menyampaikan pengumuman tersebut mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

BACA JUGA : Irjen Pol Djoko Poerwanto Jadi Kapolda Termiskin Versi LHKPN dengan Harta Rp926 Juta, Begini Profilnya

"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," ujarnya

KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap.

Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kelok Mertan View Kulonprogo Jadi Panggung Baru Wisata Berbasis Kereta Api

Kulonprogo
| Jum'at, 02 Mei 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement