Advertisement
KPK Sebut Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Terima Suap Rp55,6 Miliar dari Belasan Kontraktor
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, didakwa menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan suap tersebut diterima tersangka selama kurun waktu 2017 hingga 2020. "Terdakwa menerima fee dari para rekanan yang besarannya minimal 10 persen," kata JPU Agus Prasetya Raharja dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Semarang, Senin (28/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Parah! Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA Sudah 10 Tahun
JPU juga mendakwa terdakwa menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dia menjelaskan terdakwa meloloskan sejumlah perusahaan pelaksana puluhan pekerjaan perkeretaapian di wilayah Semarang dengan cara membocorkan besaran harga perkiraan sendiri serta persyaratan lelang.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga berkoordinasi dengan tim pokja yang mengurus lelang pekerjaan untuk membicarakan tentang perusahaan yang akan ditentukan sebagai pemenang.
Beberapa pekerjaan yang dimenangkan oleh para kontraktor tersebut antara lain pembangunan jalur rel Notog-Kebasen di Banyumas, underpass Jenderal Sudirman di Purwokerto, jalur ganda dan jembatan Kroya-Kutoarjo, jalur ganda dan jembatan Purwokerto-Kroyo, hingga pembangunan emplasemen Stasiun Kebasen.
Salah satu pemberi suap terbesar yakni Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang mencapai Rp15,2 miliar. Selain itu, Dion juga memberikan kepingan logam mulia yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Yofi Okatriza tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Iran Masukkan Aset Ekonomi AS dalam Daftar Target Serangan
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
Advertisement
Unisa Siapkan Laboratorium Stem Cell, Target Beroperasi 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- George Russell Menang di Australian Grand Prix 2026
- Britney Spears Ditangkap Polisi Usai Mengemudi Ugal-ugalan
- Sapi Diduga Terjangkit PMK Ditolak Masuk Pasar Ambarketawang
- Lay Zhang Kenang Vidi Aldiano: Kamu Akan Dirindukan
- Eksekutif OpenAI Mundur Protes Kerja Sama dengan Pentagon
- Persib vs Persik: Maung Bandung Waspadai Ezra Walian
- Iran Tunjuk Pemimpin Baru, Israel Beri Ancaman Keras
Advertisement
Advertisement






