Advertisement
KPK Sebut Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Terima Suap Rp55,6 Miliar dari Belasan Kontraktor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, didakwa menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan suap tersebut diterima tersangka selama kurun waktu 2017 hingga 2020. "Terdakwa menerima fee dari para rekanan yang besarannya minimal 10 persen," kata JPU Agus Prasetya Raharja dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Semarang, Senin (28/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Parah! Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA Sudah 10 Tahun
JPU juga mendakwa terdakwa menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dia menjelaskan terdakwa meloloskan sejumlah perusahaan pelaksana puluhan pekerjaan perkeretaapian di wilayah Semarang dengan cara membocorkan besaran harga perkiraan sendiri serta persyaratan lelang.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga berkoordinasi dengan tim pokja yang mengurus lelang pekerjaan untuk membicarakan tentang perusahaan yang akan ditentukan sebagai pemenang.
Beberapa pekerjaan yang dimenangkan oleh para kontraktor tersebut antara lain pembangunan jalur rel Notog-Kebasen di Banyumas, underpass Jenderal Sudirman di Purwokerto, jalur ganda dan jembatan Kroya-Kutoarjo, jalur ganda dan jembatan Purwokerto-Kroyo, hingga pembangunan emplasemen Stasiun Kebasen.
Salah satu pemberi suap terbesar yakni Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang mencapai Rp15,2 miliar. Selain itu, Dion juga memberikan kepingan logam mulia yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Yofi Okatriza tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement