Advertisement
KPK Sebut Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Terima Suap Rp55,6 Miliar dari Belasan Kontraktor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, didakwa menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan suap tersebut diterima tersangka selama kurun waktu 2017 hingga 2020. "Terdakwa menerima fee dari para rekanan yang besarannya minimal 10 persen," kata JPU Agus Prasetya Raharja dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Semarang, Senin (28/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Parah! Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA Sudah 10 Tahun
JPU juga mendakwa terdakwa menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dia menjelaskan terdakwa meloloskan sejumlah perusahaan pelaksana puluhan pekerjaan perkeretaapian di wilayah Semarang dengan cara membocorkan besaran harga perkiraan sendiri serta persyaratan lelang.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga berkoordinasi dengan tim pokja yang mengurus lelang pekerjaan untuk membicarakan tentang perusahaan yang akan ditentukan sebagai pemenang.
Beberapa pekerjaan yang dimenangkan oleh para kontraktor tersebut antara lain pembangunan jalur rel Notog-Kebasen di Banyumas, underpass Jenderal Sudirman di Purwokerto, jalur ganda dan jembatan Kroya-Kutoarjo, jalur ganda dan jembatan Purwokerto-Kroyo, hingga pembangunan emplasemen Stasiun Kebasen.
Salah satu pemberi suap terbesar yakni Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang mencapai Rp15,2 miliar. Selain itu, Dion juga memberikan kepingan logam mulia yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Yofi Okatriza tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AHY Sebut Pembangunan Infrastuktur Harus Berdampak Nyata
- Arab Saudi Mengutuk Keras Serangan Israel, AS Minta Semua Negara Tekan Iran
- Seluruh Penerbangan Dibatalkan, Iran Siap Serang Balik Israel
- Bentrokan Soal Lahan di Medan Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di KTT G20 Brasil
Advertisement
Peringati Sumpah Pemuda, Puluhan Pemuda Lintas Agama Kulonprogo Bikin Kemah Kebangsaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Gunung Marapi Meningkat Sejak 7 Oktober 2024
- Topan Trami Porak-porandakan Filipina, 85 Orang Dikabarkan Meninggal
- Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Elite Surabaya
- Kabinet Gemuk, Prabowo Dipastikan Tak Akan Bikin Gedung Baru
- Mesir Mengusulkan Gencatan Senjata di Gaza, Ingin Ada Pertukaran Sandera
- Optimalisasi Kemajuan Desa, Kemendes PDT Gandeng Beberapa Kementerian
- Gempa Magnitudo 4,2 Mengguncang Nias Barat
Advertisement
Advertisement