Bentrokan Soal Lahan di Medan Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Polrestabes Medan, Sumatera Utara, merilis jumlah tersangka pelaku bentrokan yang menewaskan dua warga Kabupaten Deli Serdang bertambah menjadi 11 orang.
Advertisement
"Ada 11 orang yang telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya masih pengejaran," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, di Medan, Jumat.
Sebanyak 11 tersangka pelaku bentrokan yang ditangkap tersebut, lanjut dia, enam di antaranya masih di bawah umur, dan satu tersangka lainnya adalah ketua geng motor.
Adapun para tersanga itu yakni ketua geng motor Neleng berinisial MTA (21), dan tersangka lainnya FS (23), MWS (20), RMS (15), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), dan AS (17).
Peristiwa bentrokan ini terjadi di lahan garapan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (22/10) dini hari, dipicu oleh masalah lahan.
"Kami semula melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni FS, MWS, dan RMS di Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (22/10)," ucap Whisnu.
Kemudian, delapan tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (24/10) pukul 1.00 WIB, di salah satu tempat hiburan Kota Medan.
Ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni berinisial BG, MRF, dan JB merupakan Ketua Geng Motor Neleng, di Pasar 1, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
BACA JUGA:Â Kasus Penusukan Santri di Prawirotaman Jogja, Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku
"Beberapa di antara mereka anggota geng motor Neleng terlibat dalam penyerangan tersebut. Para tersangka menyerang warga, di Jalan Selambo, Selasa (19/10) dini hari dan mengakibatkan dua korban jiwa," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu airsoft gun, tiga senapan angin, dan berbagai senjata tajam.
"Siapa yang menyerang masyarakat di Sumatera Utara akan diberikan tindakan tegas. Seperti kita lihat Ketua Geng Motor Neleng berinisial MTA, warga Dusun XVI, Kali Serayu, Percut Sei Tuan, yang baru keluar dari Lapas Labuhan Deli dam masih dalam status pembebasan bersyarat," tegas Whisnu.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas karena menghilangkan nyawa orang lain.
Bentrokan ini modus operandinya mengumpulkan massa diduga dilakukan oleh mafia tanah untuk menyerang warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Para pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Gidion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement