Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Besok

Newswire
Rabu, 06 Agustus 2025 - 11:47 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Besok Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diagendakan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus, Kamis (7/8/2025).

"Betul," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (6/8/2025). Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

Advertisement

"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

BACA JUGA: Perlindungan Penipuan, Whatsapp Hadirkan Fitur Baru

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Penelantaran Bayi, Pasangan Asal Temanggung Ditangkap di Sleman

Penelantaran Bayi, Pasangan Asal Temanggung Ditangkap di Sleman

Sleman
| Rabu, 06 Agustus 2025, 14:07 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement