Advertisement

Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga

Newswire
Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:27 WIB
Ujang Hasanudin
Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga Ilustrasi penangkapan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap penagih utang (mata elang/debt collector) berinisial VMA (27) karena diduga berupaya merampas motor salah satu warga di Jalan Raya Bukit Gading Villa Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (30/7)

"VMA ini ditangkap di pom bensin Abdul Muis Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (4/8)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Ia mengatakan penangkapan ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan orang yang memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku yang sempat direkam visual oleh korban dan viral di media sosial.

Selanjutnya, setelah memastikan ciri-ciri sama maka petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut.

"Pelaku ini mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading," kata dia.

Saat dilakukan interogasi, lanjutnya pelaku ini mengaku menjalankan aksi perampasan dengan tiga rekannya berinisial A, E dan L.

"Kami masih mengejar pelaku lainnya," katanya.

BACA JUGA: Bupati Bantul Rotasi Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Rinciannya

Ia mengatakan pelaku VMA ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Kami mengamankan barang bukti satu buat topi dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman video dari korban," kata dia.

Sebelumnya, aksi mereka terekam kamera dan videonya viral di media sosial, ingin merampas motor warga saat melintas di Kelapa Gading.

Dalam video tersebut sempat terjadi perdebatan antara mereka dengan si pengendara bahkan ada aksi pemukulan yang dilakukan kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Palur

Jogja
| Rabu, 06 Agustus 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement