Advertisement

Beras Oplosan: Satgas Temukan Pelanggaran Mutu di PT PIM

Newswire
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:17 WIB
Sunartono
Beras Oplosan: Satgas Temukan Pelanggaran Mutu di PT PIM Stok beras / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan pelanggaran mutu beras berupa temuan menir atau pecahan beras saat melakukan rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM).

"Kami lihat di akhir masih ada pecahan menir tadi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf di Pabrik PT PIM, Serang, Banten, Rabu.

Advertisement

Temuan itu didapatkan usai penyidik Satgas Pangan Polri melaksanakan rekonstruksi proses produksi beras di PT PIM secara menyeluruh.

Dari rekonstruksi diketahui bahwa mesin produksi yang digunakan PT PIM terdiri atas sembilan unit mesin pengering gabah, delapan unit mesin pemecah kulit gabah, enam unit mesin pemoles beras, empat unit mesin pemisah warna, enam unit mesin pemisah beras utuh dan pecah, serta enam unit mesin pengemas yang dilengkapi timbangan otomatis.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Salurkan Beras SPHP, Isi Kekosongan Toko Ritel

Untuk memproduksi beras dari awal hingga akhir, dibutuhkan waktu sekitar 20 jam. "Produksi di perusahaan ini dengan mesin yang ada hasilnya lebih kurang 300 ton beras per hari," ucapnya.

Adapun pada akhir tahapan produksi, terdapat proses pemisahan antara beras patahan kecil, termasuk menir. Akan tetapi, dalam rekonstruksi itu, penyidik masih menemukan adanya menir yang masuk ke dalam beras yang diproduksi. "Tadi kami lihat masih ada, walaupun kecil-kecil sekali, tapi masih kami temukan," katanya.

Selain itu, Helfi juga menyoroti minimnya quality control (pengawasan kualitas) yang dilakukan PT PIM. Seharusnya, quality control produksi dilaksanakan setiap dua jam sekali, tetapi PT PIM hanya melakukannya setiap 1–2 kali dalam sehari.

Menurut ia, kurangnya pengawasan kualitas terhadap beras yang diproduksi juga mengakibatkan munculnya produk yang tidak sesuai mutu.

"Tidak melaksanakan SOP [standar operasional prosedur]. Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu itu berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.

"Kami berharap supaya apa yang menjadi temuan tadi segera diperbaiki. Diskusikan dengan manajemen supaya produksi ini bisa betul-betul maksimal sesuai dengan komposisi yang dipromosikan kepada masyarakat, khususnya untuk produksi beras premium dengan standar kualitas yang baik," ucapnya.

Pada Selasa (5/8), Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT PIM sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

BACA JUGA: Lindungi Anak-Anak, Kementerian Komdigi Bakal Telusuri Game Roblox

Tiga orang itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM. Adapun PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

2 Remaja Pelaku Kekerasan Jalanan Ditangkap Seusai Sabet Pemotor

2 Remaja Pelaku Kekerasan Jalanan Ditangkap Seusai Sabet Pemotor

Sleman
| Rabu, 06 Agustus 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement