Advertisement
Rp2,1 Triliun Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Tidak Aktif bakal Ditarik Kembali ke Negara
Ilustrasi bantuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menindaklanjuti keberadaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di rekening tidak aktif atau dormant akan ditarik kembali ke negara
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut dana tersebut secara otomatis akan ditarik kembali ke negara jika tidak digunakan dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari.
Advertisement
“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil,” ujar Gus Ipul, seraya menegaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus sesuai peruntukannya.
Menurut Gus Ipul, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pertemuan (7/8).
"Tunggu hasil besok (7/8) aja ya, kalau dengan PPATK," katanya.
BACA JUGA: Indonesia Street Performance,Gambaran Peradaban dalam Nusantara Menari
Ia juga menyinggung temuan sekitar 600 ribu penerima bansos yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 228 ribu lebih telah dihentikan bantuannya mulai triwulan ketiga tahun ini, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.
Terkait langkah selanjutnya, Gus Ipul mengatakan akan melakukan koordinasi lanjutan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PPATK.
Gus Ipul menambahkan, bahwa upaya ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pentingnya akurasi data penerima bansos agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.
PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial dormant, dengan total saldo mencapai triliunan rupiah.
Temuan ini merupakan hasil kebijakan penghentian sementara terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank sejak Mei hingga Juli 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai rekening dormant tersebut menunjukkan bahwa pemiliknya kemungkinan tidak lagi layak menerima bansos, karena dana bantuan tidak digunakan dalam waktu lama.
PPATK berencana mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar bantuan tidak lagi disalurkan ke rekening-rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Dua Kubu Berseberangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Nol Desa Tertinggal, 140 Kalurahan Sudah Mandiri
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 November 2025
- I-Green Karya Siswa MAN 2 Yogyakarta Raih Juara 3 Nasional
- PSS Tanpa Fahri Kontra Deltras, Trio Injai-Dion-Riko Siap Comeback
- Plunyon Raup 63 Ribu Wisatawan, Kaliurang Tetap Unggul
- Legislator Perempuan DIY Minim, Patriarki Masih Dominan
- Preview Persib vs Dewa United: Momentum vs Tekanan
Advertisement
Advertisement




