Advertisement
Dilantik Jadi Stafsus Presiden, Segini Gaji dan Harta Kekayaan Milik Yovie Widianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tak cuma Raffi Ahmad dan Giring Ganesha, nama artis lain yang juga masuk dalam Kabinet Merah Putih masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah musikus Yovie Widianto.
Yovie resmi dilantik sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Presiden No. 75/M/2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Advertisement
Jika berdasarkan Pasal 33 Peraturan Presiden No. 137/2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Yovie ditugaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Adapun, terkait dengan gaji Staf Khusus, berdasarkan Pasal 40 diatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon 1A.
Terkait dengan jumlahnya, jika dilihat dari Perpres No. 80/2015, batas tertinggi besaran gaji yang diterima staf khusus sebesar Rp36.500.000 per bulan.
Adapun, masa bakti Staf Khusus Presiden diatur paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan dan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon jika berakhir masa baktinya.
BACA JUGA: Dipanggil Prabowo untuk Masuk Kabinet, Begini Komentar Musikus Yovie Widianto
Namun, sebelum menjadi Stafsus Presiden, Yovie sudah lama berkiprah di dunia musik. Yovie debut dengan grup musiknya, Kahitna sejak 1986.
Menurut Youtubers.me, pendapatan Yovie Widianto hanya dari Youtube sudah mencapai US$85.700-US$514.000 setara (Rp1,1 miliar-Rp8,02 miliar) dengan 305.000 pelanggan atau subscriber dan 228 juta lebih penonton.
Pendapatan tersebut belum termasuk royalti musik dan hasil dari karya-karya lainnya seperti kolaborasi atau iklan, serta harta lainnya.
Nantinya, setelah menjadi Stafsus Presiden, Yovie juga akan diwajibkan melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Dia Daftar 8 Negara Paling Tidak Sehat di Dunia
- Mahfud MD Sebut Yusril Tidak Berhak Mengatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
Advertisement
Perubahan Kementerian di Era Prabowo Berdampak ke Daerah, Begini Respons Pemkab Sleman
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Taru Martani Siapkan Pusat Pangan di DIY, Ini Tujuannya
- Terlibat Judi Online, 69 WNI Dideportasi dari Filipina
- Viral Undangan Haul Berkop Kemendes PDT, Ini Kata Mendes
- Gandeng Stakeholder, PAFI Bangkalan Gelar Penyuluhan untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
- Polisi Selidiki Pengorganisasi Puluhan WNI Terlibat Judi Online di Filipina
- Kelayakan Kapal Didalami, KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di ASDP
- Usai Serangkaian Pelantikan Pejabat, Prabowo Menggelar Sidang Kabinet Perdana Hari Ini
Advertisement
Advertisement