Advertisement
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perhatikan Aturan Terbaru Standar Harga Satuan Regional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta kepala daerah agar menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga satuan. Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, menurut dia, pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.
Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.
“Berkaitan mengenai biaya transportasi dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” ucapnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda,” kata Maurits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK
- Puan Klaim PDIP Menang di 19 Kabupaten dan Kota di Jateng pada Pilkada 2024
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Layanan KB Pasca Salin Indonesia Terbaik Se-Asia Pasifik, Kemendukbangga Terima Penghargaan FP2030
- OTT Pj Wali Kota Pekan Baru, KPK Temukan Uang Rp1 Miliar
- SKK Migas Sebut Punya Rp46,8 Triliun untuk Peningkatan Eksplorasi
Advertisement
Advertisement