Advertisement
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perhatikan Aturan Terbaru Standar Harga Satuan Regional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta kepala daerah agar menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga satuan. Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, menurut dia, pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.
Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.
“Berkaitan mengenai biaya transportasi dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” ucapnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda,” kata Maurits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Senin 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional Tapi Cuti Bersama Nasional
- Negosiasi Buntu, Israel Siapkan Serangan Baru di Jalur Gaza
- Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
Advertisement

Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Pantai Baron hingga Drini
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Lumajang Tidak Aman dan Marak Curanmor, Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Ditarik
- Pemerintah Prancis Kutuk Israel Ingin Duduki Gaza
- Diprotes Susi Pudjiastuti, KDM Sepakat Izin KJA Dievaluasi
- Polisi Berjanji Ikut Sukseskan MBG
- Puluhan Orang Tak Dikenal Jarah Aset PT IMIP Morowali
- Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO TPPU Korupsi Duta Palma
- Prada Lucky Dipukuli dan Dicambuk Senior TNI hingga Tewas
Advertisement
Advertisement