Advertisement

Sandra Dewi Tiba di PN Jakpus untuk Jadi Saksi Harvey Moeis

Anshary Madya Sukma
Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
Sandra Dewi Tiba di PN Jakpus untuk Jadi Saksi Harvey Moeis Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram sandradewi88

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —  Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 pada Kamis (10/10/2024).

Sandra Dewi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa yakni Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Dirut PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Bisnis.com (Jaringan Informasi Binsis Indonesia/ JIBI), Sandra Dewi tiba pukul 10.50 WIB. Dia mengenakan kemeja hitam saat hadir untuk menjadi saksi di sisang suaminya itu.

Selain Sandra, JPU juga menghadirkan dua belas saksi lain dalam sidang Harvey, termasuk terdakwa Helena Lim selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Dalam catatan Bisnis, JPU sebelumnya menyampaikan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Siap Hadir sebagai Saksi

Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.

Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Adapun, Harvey juga turut diduga membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

Selain itu, aliran dana dari perkara timah ini juga diduga telah dikirim ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar. "Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000," kata Jaksa dalam dakwaan Harvey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

765.337 Surat Suara untuk Pilkada Bantul Tiba di Gudang KPU Bantul pada 16 Oktober 2024

Bantul
| Kamis, 10 Oktober 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement