Advertisement
Bicara Soal Penundaan Pilkades, Begini Penjelasan Kemendagri
Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani ketika menyampaikan keterangan pemerintah dalam Sidang Perkara No. 92/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Syarmadani menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.
Penundaan pemilihan kades merupakan imbas dari berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pasal tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, bagi kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades.
BACA JUGA: Masa Jabatan 81 Kepala Desa di Sleman Diperpanjang hingga 8 Tahun
Imbasnya, para pemohon sidang perkara ini, merasa dirugikan, sebab mereka telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 24 September 2023.
Meskipun demikian, Syarmadani menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembiayaan Mobil Bekas Meroket Jelang Lebaran 2026
- Aktivitas Sesar Aktif Picu Gempa Magnitudo 4,1 di Wakatobi
- Banjir di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Surut, Akses GT KTB Sempat Ditut
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Mendikdasmen Dukung Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Hak Ibadah Tetap Dijamin
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
Advertisement
Advertisement






