Advertisement
BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat Senilai Rp8,1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024), Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
Advertisement
“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item [217.475 pcs] dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” kata Taruna.
Taruna menyebutkan beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
Adapun BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut, katanya, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BACA JUGA: Transaksi Obat Berbahaya Dilakukan dengan COD, Sejumlah Orang di Jogja Ditangkap
Dia menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Kepala BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, katanya, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Bapanas Sebut Demo Sopir Truk ODOL Bisa Bikin Pasokan Pangan Terlambat
- KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau
- Menteri Budi Arie Lapor ke Prabowo Jumlah Kopdes Merah Putih yang Terbentuk Capai 80.133
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz untuk Semua Kegiatan Pelayaran
- Senator DPD RI Asal DIY Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
- BMKG Prediksi Hujan dan Berawan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Sebelum Serangan AS, Iran Sudah Pindahkan Uranium dari Fasilitas Fordow
- Tiba di Gedung Kejagung, Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Transparansi dalam SPMB untuk Cegah Kecurigaan
Advertisement
Advertisement