Advertisement
BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat Senilai Rp8,1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024), Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
Advertisement
“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item [217.475 pcs] dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” kata Taruna.
Taruna menyebutkan beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
Adapun BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut, katanya, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BACA JUGA: Transaksi Obat Berbahaya Dilakukan dengan COD, Sejumlah Orang di Jogja Ditangkap
Dia menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Kepala BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, katanya, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Akan Hentikan Layanan SPPG yang Mengakibatkan Keracunan
- 316 Bangunan di Sumenep Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6,5
- Pos Bantuan Hukum di Desa Bantu Penyelesaian Masalah Masyarakat
- 4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Jadi Anak Angkat Cak Imin
- Polisi Redam Ricuh 2 Kubu Massa Usai Rapat Pansus Hak Angket Bupati Sudewo
Advertisement
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Terdampak Kebakaran di Kebun Buah Mangunan Akan Diberi Bantuan
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Pulang Pergi Hari Ini
- Sirnas Voli Pantai di Pantai Glagah Diikuti 17 Tim
- Dua Pemain PSIM Jogja Dipanggil Timnas U23 untuk SEA Games 2025
- Hasil Liga Champions, Newcastle Cukur Royale Union 4-0, Gordon Cetak Brace
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 2 Oktober 2025
- Hasil Liga Champions, Monaco Vs Manchester City, The Citizens Gagal Menang
Advertisement
Advertisement