Advertisement
MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Sri Mulyani
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan usulan perubahan atau kenaikan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).
Advertisement
Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
BACA JUGA : Gerakan Cuti Bersama Para Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen
Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
Pada Senin ini, MA memfasilitasi audiensi dengan SHI. Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
BACA JUGA : Aksi Mogok, Demi Solidaritas Hakim di PN Jogja Kenakan Pita Putih
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Beraksi Pagi Buta, Maling Gasak Motor Seharga Rp27 Juta
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 5 November 2025
- 600 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Whoosh
- Gerbang Pagi Jadi Solusi Kelangkaan Bahan Pangan untuk MBG
- Tersisa Waktu 2 Bulan, Serapan APBD 2025 Sleman Baru 67,5 Persen
- Tenaga Ahli Gubernur Riau Berperan di Aliran Uang Saat OTT
- Panduan Naik Trans Jogja, Ini Jalur yang Dilewati
- DIY Persiapkan Destinasi Wisata Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement



