Advertisement
Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir dari Antara
Advertisement
Menurut informasi yang dihimpun, saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.
Namun pihak KPK belum mengumumkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Keduanya awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan para Rabu (2/10) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH).
Namun yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK, sehingga penyidik KPK selanjutnya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi WWH.
Sedangkan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).
"Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangan," ujar Tessa.
BACA JUGA: KPK Sebut Menyidik Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Cegah Banjir, BPBD Gunungkidul Pasang EWS di Kali Oya
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Pastikan Runner-Up SEA Games 2025, Catat Sejarah Baru
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
- Pasar Wiguna Kaping C Tutup 2025 dengan Wana Kelana Anak
- Ratusan Personel Amankan Laga Arema FC Vs Madura United
- Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
- Gagal di SEA Games, Cahya Supriadi Fokus Bangkit Bersama PSIM Jogja
- Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
Advertisement
Advertisement



