Advertisement
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp41 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara di tingkat banding.
Sidang banding Surya Darmadi berlangsung Selasa (13/6/2023). Majelis tinggi sebenarnya menerima banding dari penasihat hukum Surya Darmadi dan jaksa penuntut umum.
Advertisement
Namun demikian, putusan itu sama sekali tidak mengubah vonis yang sudah dibacakan di pengadilan tingkat pertama. "Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst. yang dimintakan banding tersebut."
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.
Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Majelis hakim menjelaskan harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara. “Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fahzal.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Adapun jaksa menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement