Advertisement
Risiko Kerja Tinggi Petugas Imigrasi Bakal Dibekali Senjata Api, Tunggu RUU Disahkan
Foto ilustrasi - ist - Dirjen Imigrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Petugas Imigrasi kini bakal dibekali senjata api saat menjalankan tugas. Ketentuan ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. RUU ini menunggu disahkan menjadi peraturan baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa petugas imigrasi membutuhkan senjata api karena memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian.
Advertisement
"Sudah terjadi peristiwa tragis, petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada bulan April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama imigrasi," kata Silmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Petugas, kata dia, sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api perlu sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Silmy mengatakan bahwa ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Pada tahun 2024, menurut dia, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian pada bulan Januari—September meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Selama Januari—September 2024 tercatat 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia. Maka, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Kami lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat," kata dia.
Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.
"Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang, belum diterapkan penggunaan senjata api karena masih menunggu aturan turunannya," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Operasional Lima SPPG di Kulonprogo Dihentikan Sementara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
- Libur Nataru, DLH Sleman Tak Tambah Tempat Sampah Wisata
- Satpol PP DIY Andalkan Jaga Warga Amankan Libur Nataru
- Disnakertrans DIY Pastikan Pakai Formula Baru Penetapan UMP 2026
- Pemkab Kulonprogo Apresiasi Atlet Berprestasi PORDA XVII 2025
- Iko Uwais Ungkap Inspirasi Film Laga Timur
- Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
Advertisement
Advertisement




