Advertisement

Kakek Pelaku Rudapaksa Cucu Terancam 15 Tahun Penjara

Newswire
Minggu, 22 September 2024 - 08:57 WIB
Sunartono
Kakek Pelaku Rudapaksa Cucu Terancam 15 Tahun Penjara ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SUKABUMI—Pria berinisial MS alias BU, 56, warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat  terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena diduga telah melakukan tindakan rudapaksa kepada cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

"Penangkapan MS, setelah korban yang merupakan cucunya itu didampingi keluarganya melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus rudapaksa tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (21/9/2024).

Advertisement

Menurut Rita, tersangka akan menghabisi masa tuanya di balik jeruji besi akibat perbuatannya itu sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun.

Dari hasil penyidikan, aksi bejat yang dilakukan MS ini sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Di mana untuk saat ini korban sudah duduk di baku kelas 1 SMA atau dengan pelaku sudah setahun melakukan tindakan tidak senonoh kepada cucunya  tersebut selama satu tahun.

Ironisnya lagi, tersangka merudapaksa korban hampir setiap hari dan rudapaksa yang terakhir terjadi pada Rabu (28/8) saat cucunya itu baru pulang sekolah. Aksi bejat MS bisa berjalan lancar selama satu tahun karena korban takut dengan ancaman tersangka sehingga memilih tutup mulut.

"Tersangka kami tangkap di salah satu rumah yang berada  di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa [11/9/2024]," katanya.

Rita mengatakan untuk korban sudah diberikan pendampingan dan pihaknya pun berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Korban dan adiknya selama ini tinggal di rumah kakek (tersangka) dan neneknya karena ibunya menjadi pekerja migran Indonesia ke negara yang berada di Timur Tengah. Sementara untuk ayahnya masih tinggal di Sukabumi, namun tidak serumah karena sudah bercerai dengan ibu korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Perlu Calo! Begini Cara Mengurus Mutasi Masuk STNK Motor dan Mobil

Jogja
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement