Advertisement
Siap-Siap! PPN Renovasi dan Pembangunan Rumah Bakal Naik Tahun Depan
Ilustrasi renovasi rumah. - JIBI/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan maupun renovasi rumah pribadi bakal naik jadi 2,4% pada tahun depan. Hal itu sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025.
Kenaikan PPN sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Advertisement
Dalam beleid tersebut disebutkan, tarif PPN yang saat ini dipatok sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Akibatnya, barang/jasa yang dikenai PPN akan ikut terdampak termasuk kegiatan membangun ataupun merenovasi rumah.
Tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022. Pasal 2 ayat 3 PMK No.61/PMK.03/2022 menjelaskan, segala kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha akan dikenakan PPN.
Dalam hal ini, membangun atau renovasi rumah pribadi juga dikenai pajak. Pajak yang dikenakan dalam kegiatan tersebut sebesar 20% dari tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 3 ayat 2 PMK 61/PMK.03/2022:
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA: Aset dari 14 Penunggak Pajak Rp42,3 Miliar di Soloraya Disita
Artinya, jika PPN 12% mulai berlaku pada tahun depan maka membangun atau merenovasi rumah pribadi akan dikenai pajak 2,4% (20% dari tarif PPN 12%).
Angka tersebut naik 0,2% dari yang berlaku saat ini (PPN saat ini 11%, sehingga 20persennya yaitu 2,2%).
Kriteria Renovasi Bangunan Kena Pajak
Kendati demikian, Pasal 2 ayat 4 PMK No.61/PMK.03/2022 mengatur yang dikenaikan PPN hanya bangunan dengan kriteria luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya kayu, beton, baja, maupun pasangan batu bata atau bahan sejenis; serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 5 dan 6 juga mengatur jangka waktu membangun atau merenovasi rumah paling lama selama dua tahun. Jika melebihi dua tahun maka akan dihitung sebagai kegiatan membangun atau merenovasi rumah yang berbeda sehingga akan dipungut PPN lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- India Balik ke Rusia Demi Energi, Dampaknya ke Rakyat
- Sempat Terpuruk, Veda Ega Tutup FP1 Moto3 di Posisi 15
- Debut Herdman Gemilang! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0
- Sleman Siapkan Rp1 Miliar untuk Atlet Popda DIY 2026
- Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Hentikan Syuting
- Ini Daftar Fenomena Langit April 2026 yang Bisa Dilihat dari Indonesia
- 75 Kader Bela Negara Sleman Dikukuhkan, Fokus Lawan Hoaks
Advertisement
Advertisement





