Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Ilustrasi renovasi rumah./JIBI-Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan maupun renovasi rumah pribadi bakal naik jadi 2,4% pada tahun depan. Hal itu sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025.
Kenaikan PPN sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid tersebut disebutkan, tarif PPN yang saat ini dipatok sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Akibatnya, barang/jasa yang dikenai PPN akan ikut terdampak termasuk kegiatan membangun ataupun merenovasi rumah.
Tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022. Pasal 2 ayat 3 PMK No.61/PMK.03/2022 menjelaskan, segala kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha akan dikenakan PPN.
Dalam hal ini, membangun atau renovasi rumah pribadi juga dikenai pajak. Pajak yang dikenakan dalam kegiatan tersebut sebesar 20% dari tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 3 ayat 2 PMK 61/PMK.03/2022:
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA: Aset dari 14 Penunggak Pajak Rp42,3 Miliar di Soloraya Disita
Artinya, jika PPN 12% mulai berlaku pada tahun depan maka membangun atau merenovasi rumah pribadi akan dikenai pajak 2,4% (20% dari tarif PPN 12%).
Angka tersebut naik 0,2% dari yang berlaku saat ini (PPN saat ini 11%, sehingga 20persennya yaitu 2,2%).
Kendati demikian, Pasal 2 ayat 4 PMK No.61/PMK.03/2022 mengatur yang dikenaikan PPN hanya bangunan dengan kriteria luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya kayu, beton, baja, maupun pasangan batu bata atau bahan sejenis; serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 5 dan 6 juga mengatur jangka waktu membangun atau merenovasi rumah paling lama selama dua tahun. Jika melebihi dua tahun maka akan dihitung sebagai kegiatan membangun atau merenovasi rumah yang berbeda sehingga akan dipungut PPN lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.
Korban gempa Venezuela bertambah jadi 589 tewas dan 2.980 luka. Bantuan internasional mulai berdatangan untuk evakuasi korban.
Uruguay wajib menang lawan Spanyol di Grup H Piala Dunia 2026. La Roja hanya butuh imbang untuk lolos sebagai juara grup.