Advertisement
Stabilkan Harga Ayam Hidup, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dalam upaya melindungi peternak lokal dari gejolak pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri.
Kementan menyatakan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Harga Beras Mahal, Satgas Pangan Polri Mulai Razia Penimbunan
"Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin (9/9/2024), menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya," tulis Kementan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan dan pelaku usaha itu sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp20.000 per kg.
Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.
Salah satu langkah yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.
Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg. Sebanyak 50 persen DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan, sisanya akan dijual kepada peternak lain, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. "Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Wow! Libur Panjang Maulid Nabi Sumbang PAD senilai Rp632 Juta untuk Bantul, Berikut Rinciannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Biang Kerok Kemacetan Parah di Puncak Bogor yang Menyebabkan Seorang Wisatawan Meninggal Dunia
- Jelang Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United, Polisi Kerahkan 2.178 Personel di Stadion GBK
- Akses Jalan Tol Sek 6B dan 6C di IKN Ditarget Rampung Juni 2025
- Ditinggal Berlibur, Pencuri Bobol Sebuah Rumah, Uang dan Perhiasan Emas Senilai Rp478 Juta Hilang
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kata Pengamat, Indonesia Akan Lebih Maju Jika Prabowo dan Megawati Bertemu
- Capim Minim Representasi Masyarakat, Pimpinan KPK Kritik Keras Panitia Seleksi
Advertisement
Advertisement