Advertisement

Stabilkan Harga Ayam Hidup, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri

Newswire
Selasa, 10 September 2024 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Stabilkan Harga Ayam Hidup, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Suasana peternakan ayam petelur di Karangsari, Pengasih pada Selasa (23/8/2022) - Harian Jogja / Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dalam upaya melindungi peternak lokal dari gejolak pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri.

Kementan menyatakan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Harga Beras Mahal, Satgas Pangan Polri Mulai Razia Penimbunan

"Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin (9/9/2024), menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya," tulis Kementan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan dan pelaku usaha itu sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp20.000 per kg.

Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Salah satu langkah yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.

Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg. Sebanyak 50 persen DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan, sisanya akan dijual kepada peternak lain, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. "Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Belasan Orang Suspect Radang Otak di Bantul sejak 2015, Dinkes Bantul Gencarkan Imunisasi JE

Bantul
| Kamis, 03 Oktober 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement