Advertisement
Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Deportasi WNA Kanada dari Bali, Begini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, BALI— Seorang warga negara asing (WNA), JGC asal Kanada diusir dari Bali karena mendirikan perusahaan fiktif, Sabtu (7/9/2024). Selain perusahaan fiktif, JGC juga masuk ke Indonesia menggunakan visa Wisata.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.
Advertisement
"Kami harus menegakkan hukum keimigrasian [dengan mendeportasi]," katanya dikutip Minggu (8/9/2024).
BACA JUGA: Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
Pada Februari 2021, lanjut dia, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG dan pria berusia 53 tahun itu menjadi investornya.
JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang kedua kali.
Di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu, ia bertugas di bagian konsultasi.
Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai di lapangan, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.
Di sisi lain, selama tinggal di Indonesia JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA.
Namun, pada Maret 2024 JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan tempat tinggal tersebut bersifat sementara.
Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif.
Dudy menuturkan WNA itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan dan juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.
Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
JGC juga makin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.
Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.
Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar. Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan terjerat kasus kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Masih Koordinasi Terkait Lokasi Pemeriksaan Gubenur Jatim Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah
- Basarnas Tak Punya Sonar, Pencarian Kapal Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali Terkendala Anggaran
- Jumlah Penerima Bansos Terlibat Judi Online Capai 500 Ribu Lebih, Total Deposit Rp957 Miliar
- BPN Tegaskan Tidak Ada Pulau Jadi Hak Milik Warga Negara Asing di Sekitar Bali
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
Advertisement

Kenalkan! Naura Aullia, Calon Paskibraka Nasional 2025 dari Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
- Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
- Dihujani 4,2 Miliar Liter Air, BMKG Ungkap Empat Pemicu Banjir di Mataram
- Banjir di Mataram Lombok Berdampak pada 30.681 Jiwa
- China Bakal Terapkan Aturan Baru Impor Peralatan Medis dari Uni Eropa
Advertisement
Advertisement