Advertisement

Kementerian ATR/BPN Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia

Abdul Hamied Razak
Kamis, 05 September 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kementerian ATR/BPN Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia Ilustrasi tanah ulayat di Indonesia.ist/kemenatr - bpn

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggelar Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia di Kota Bandung (5/9/2024).

Kegiatan tersebut bakal berlangsung pada 4- 7 September dengan tema “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries : Socialization of Ulayat Land in Indonesia".

Advertisement

BACA JUGA: Cegah Kasus Mafia dan Sengketa Tanah, BPN Kulonprogo dan Polres Bikin Nota Kesepahaman

“Kita sama-sama akan berbagi cerita, saling tukar-menukar pengalaman, best practices, lessons learned, tentang bagaimana kita bisa melakukan manajemen dan tentunya registrasi tanah-tanah ulayat yang ada di berbagai penjuru Indonesia dan juga di negara-negara ASEAN. Ini forum yang sangat baik,” ujar Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bandung, melalui siaran persnya, Kamis (5/9/2024).

Melalui kegiatan ini, ia berharap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia akan memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami oleh mereka secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu. “Ini bentuk upaya negara untuk bisa memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat yang selama ini seakan-akan termarjinalkan dari lingkungan sekitarnya,” ujar AHY.

BACA JUGA: Cegah Sengketa Tanah, BPN DIY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menyebut bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai best practice implementasi pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas Tanah Ulayatnya,” ujar Asnaedi.

Dalam konferensi internasional ini, akan diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga concern terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, diantaranya Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina.

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international Civil Society Organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak Masyarakat Hukum Adat terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan TPST Donokerto Sleman Belum Kelar

Sleman
| Senin, 16 September 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement