Advertisement
Kementerian ATR/BPN Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggelar Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia di Kota Bandung (5/9/2024).
Kegiatan tersebut bakal berlangsung pada 4- 7 September dengan tema “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries : Socialization of Ulayat Land in Indonesia".
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Kasus Mafia dan Sengketa Tanah, BPN Kulonprogo dan Polres Bikin Nota Kesepahaman
“Kita sama-sama akan berbagi cerita, saling tukar-menukar pengalaman, best practices, lessons learned, tentang bagaimana kita bisa melakukan manajemen dan tentunya registrasi tanah-tanah ulayat yang ada di berbagai penjuru Indonesia dan juga di negara-negara ASEAN. Ini forum yang sangat baik,” ujar Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bandung, melalui siaran persnya, Kamis (5/9/2024).
Melalui kegiatan ini, ia berharap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia akan memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami oleh mereka secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu. “Ini bentuk upaya negara untuk bisa memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat yang selama ini seakan-akan termarjinalkan dari lingkungan sekitarnya,” ujar AHY.
BACA JUGA: Cegah Sengketa Tanah, BPN DIY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menyebut bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai best practice implementasi pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas Tanah Ulayatnya,” ujar Asnaedi.
Dalam konferensi internasional ini, akan diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga concern terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, diantaranya Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina.
Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international Civil Society Organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak Masyarakat Hukum Adat terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement