Advertisement
Pakar Otomotif Menyebut Truk Odol Banyak Menimbulkan Masalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha yang bandel dan tetap menjalankan angkutan over dimension and over loading (ODOL) dinilai banyak menimbulkan masalah dan merusak lingkungan infrastruktur. Hal ini diutarakan Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus.
“Truk yang beroperasi melebihi batas ukuran dan muatan yang ditetapkan akibat keinginan pengusaha menekan biaya logistik, dampaknya merugikan banyak pihak, mulai mempercepat kerusakan jalan dan jembatan hingga mengubah truk ODOL jadi sangat tidak stabil,” kata Yannes Martinus Pasaribu, Kamis (26/6/2025).
Advertisement
Menurut dia, kegiatan ini juga sering menyumbang kecelakaan yang ada di jalan, sehingga harus segera ditertibkan baik melalui penyuluhan juga edukasi kepada driver serta pengusaha yang menjalankan bisnis tersebut.
Kecelakaan yang terjadi disebabkan karena traksi yang tidak dapat dikontrol dengan cukup baik, mulai dari pengereman yang tidak dapat berjalan dengan baik akibat beban yang dibawa terlalu berat oleh kendaraan.
“Tidak mampunya truk ODOL mengerem dengan aman yang meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya serta sangat membahayakan pengendara lainnnya,” ujar dia.
Sehingga, petugas yang berkaitan dengan penumpasan ODOL di jalan ini memiliki peran yang cukup penting dalam meminimalisasi kegiatan ODOL yang diyakini sangat memiliki dampak buruk di dalamnya.
“Penegakan hukum yang lebih ketat tampaknya masih jadi tantangan bagi otoritas terkait, optimalisasi jembatan timbang juga tidak mudah karena melibatkan banyak pihak, dari sistem pengawasan oleh petugas terkait dengan berbagai masalah teknologi pengawasan, SDM yang kompeten, dan adanya kepentingan sepihak dari pengusaha untuk menekan biaya logistiknya,” tegas dia.
Tidak hanya itu saja, oknum pengemudi yang mencari pendapatan lebih dengan melakukan ODOL juga disinyalir masih menjadi masalah umum yang sering kali didapati dalam kasus ini.
General Manager Business Communication PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors Toto Sudaryanto menjelaskan bahwa sebagai pemain utama dalam penjualan kendaraan komersial di Indonesia, pihaknya senantiasa memberikan edukasi kepada pengusaha dan juga para driver terkait dampak buruk ODOL.
“Mitsubishi Fuso secara konsisten dan mendalam memberikan edukasi serta imbauan tidak hanya terkait lODOL namun juga mengenai keselamatan berkendara kepada para konsumen, baik pengusaha maupun pengemudi. Misalnya melalui Fleet training dan driver gathering yang kami adakan secara berkala,” ujar dia.
BACA JUGA: Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
Dia juga menambahkan bahwa untuk bisa menuntaskan masalah ini perlu adanya koordinasi dengan berbagai sektor terkait. Sehingga, tidak harus menjadi tanggung jawab dari beberapa pihak saja.
“Kami berharap rencana penegakan ODOL dapat berjalan sesuai rencana dengan tetap mempertimbangkan pendapat/usulan semua pihak sehingga dapat diterima dengan baik oleh semuanya,” tukas dia.
Ketentuan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang berujung pada kerugian negara.
Aksi demo yang dilakukan oleh para supir truk terkait ODOL menimbulkan beberapa tuntutan seperti adanya revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak hanya berada di sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan pengguna jasa.
Penghentian kriminalisasi sopir, terutama dari ancaman pidana yang selama ini dianggap berat. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.
Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator. lalu ada juga pemberantasan premanisme dan pungli, baik dari oknum masyarakat maupun aparat, agar sopir tidak diperas saat operasi jelang atau dalam aksi penertiban ODOL.
Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Targetkan Seluruh Desa Dialiri Listrik dalam 4 Tahun
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
Advertisement

Mubeng Beteng Keraton Ngayogyakarta, Waktu, Rute dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan
- Menteri P2MI Resmikan Desa Migran Emas di Wonosobo
- Presiden Prabowo Subianto Minta Jumlah Fakultas Kedokteran Ditingkatkan
- Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025
- Iran Siapkan Hukuman Mati bagi Mata-Mata Pro-AS dan Israel
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- Agar Cepat Pulih, Trump Pertimbangkan Ringankan Sanksi untuk Iran
Advertisement
Advertisement