Advertisement

Promo November

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi yang Bubarkan Tawuran Dibekuk

Newswire
Senin, 02 September 2024 - 14:57 WIB
Ujang Hasanudin
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi yang Bubarkan Tawuran Dibekuk Ilustrasi penangkapan / StockCake

Advertisement

Harianjoghja.com, JAKARTA—Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap SAA, 21, pelaku penyiram air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG, 25, yang bertugas membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur pada Kamis (29/8).

"SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB saat berada di rumah pacar pelaku di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Advertisement

Ade Ary menjelaskan kejadian pelemparan air keras tersebut terjadi saat adanya peristiwa tawuran yang terjadi pada hari Kamis (29/8) di Basuki Rahmat Kel. Cipinang Besar utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta yang ketika itu diturunkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran tersebut.

"Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas, setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras, " kata Ade Ary.

Ade Ary menambahkan berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara kemudian Gabungan Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan.

"Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah Berinisial SAA alias U, " ucap Ade Ary.

BACA JUGA: 55 Anggota DPRD DIY Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Nuryadi dan Budi Waljiman Jadi Pimpinan Sementara

Ade Ary juga menyebutkan tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas.

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur membentuk tim gabungan terkait kejadian penyiraman air keras yang dilakukan seseorang tak dikenal terhadap seorang anggota polisi.

"Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan terdiri atas Ditreskrimum Poda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu dan menangkap pelaku yang menyiram air keras ke anggota polisi. Kasus ini akan kami ungkap dan pelaku akan kami buru dan tangkap," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary juga mengimbau kepada pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap anggota untuk menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau yang bersangkutan, kalau bisa menyerahkan diri itu sangat baik. Tapi tetap akan diproses tuntas, karena ini harus menjadi atensi kita bersama, tawuran, konflik antar RW, ini kan harusnya bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Ade Ary juga menyayangkan kejadian tersebut dapat terjadi karena pihaknya telah melakukan upaya imbauan dengan menghadirkan petugas kepolisian bersama tiga pilar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement