Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU
BPJS Ketenagakerjaan / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan SDM, menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong ekonomi inklusif serta berkelanjutan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Advertisement
Program ini berlaku untuk seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Dengan keringanan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026. Jadi, total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600.
Agung menekankan kualitas layanan tetap terjaga, dengan manfaat lengkap:
BACA JUGA
Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
Santunan kematian maksimal Rp42 juta
Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga Rp174 juta
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah melalui berbagai kanal, antara lain aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal lain yang bekerja sama.
“Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambah Agung.
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pihaknya siap mengoptimalkan sosialisasi dan pelayanan agar program ini dimanfaatkan luas oleh pekerja sektor informal, termasuk pelaku UMKM dan pekerja mandiri.
“Kami akan mendorong pekerja BPU untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan mendapatkan perlindungan maksimal dengan iuran sangat terjangkau. Layanan juga mudah diakses, baik via kanal digital maupun langsung di kantor,” ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Tips Mendapatkan Tiket Kereta Go Show Tanpa Kehabisan Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement







